1. Hutan Wakaf Part 1

Sejak kecil saya menyukai lingkungan alam, terutama hutan dan pegunungan. Kegiatan camping dan trailing selalu jadi agenda favorit saat masih bersekolah. Kesenangan terhadap alam ini membawa saya untuk mendaftar pada jurusan kehutanan di perguruan tinggi. Qadarullah, takdir justru membawa saya untuk mempelajari perekonomian syariah di universitas yang sama, belajar di program studi yang menurut saya saat itu sangat renggang hubungannya dengan lingkungan alam.


Bertahun-tahun saya menjalani program studi ini setengah hati dan setengah sadar. Meski begitu, dipenghujung perjalanannya saya mulai jatuh cinta dengan apa yang saya pelajari. Karena.. siapa sih yang tidak akan jatuh hati pada nilai-nilai Islam yang memperindah setiap aspek kehidupan :)


Cinta ini yang menjadi bekal untuk kembali mempelajari hal-hal yang saya abaikan sebelumnya bahkan setelah masa pembelajaran selesai dan hanya menyisakan tugas akhir. Dan akhirnya saya mendengar tentang hutan wakaf pertama kali di tahun 2020. Sebuah paduan kata yang sangat menarik bagi saya, hutan dan wakaf.


Saat itu saya langsung memutuskan untuk membawa topik ini sebagai tugas akhir perkuliahan. Meski saya meneliti hal yangs saya sukai, realitanya tidak semenyenangkan yang dibayangkan. Penelitian terdahulu terkait hutan wakaf masihlah sangat sedikit, disamping istilah hutan wakaf itu sendiri yang masih sangat baru di masyarakat.


Saya yakin, saat ini masih sangat banyak orang yang belum mengetahui terkait hutan wakaf. Apa dan bagaimana hal ini berjalan lalu manfaat seperti apa yang diberikan. Maka di sini saya ingin memperkenalkan sedikit mengenai sebuah hal yang akan saya teliti: Hutan Wakaf.


Hutan wakaf sebenarnya adalah hutan yang dibangun di atas tanah wakaf, yang kemudian oleh para praktisi kemudian dicetuskan untuk menggunakan wakaf tunai pula untuk pengembangan hutan wakaf yang produktif. Skema hutan wakaf produktif salah satunya dengan pengaplikasian konsep agroferestri yang memungkinkan hutan memiliki hasil jangka panjang (dari tanaman kehutanan) dan hasil jangka pendek (dari tanaman pertanian) sehingga hasilnya dapat menjadi salah satu sumber dana pengembangan hutan wakaf kedepannya (Ali & Jannah, 2019).


Kenapa harus hutan wakaf, apakah hutan yang sudah ada sekarang ini bermasalah? Tidak syariah?

Oh no no no no, jangan sinis dulu hehe


Begini, menurut World Research Institute (buklet keberlanjutan seri 1) suhu rata-rata bumi telah meningkat 0,8C sejak 1880 dan jika terus naik di atas 1,5C dampaknya akan sangat parah. Diantara penyebab signifikan naiknya suhu bumi adalah penebangan hutan secara besar-besaran serta deforestasi di berbagai belahan bumi. Dampaknya? Sepertinya akan saya jelaskan di postingan selanjutnya. Hari ini cukup, saya masih harus melanjutkan proposal tugas akhir :)


Daftar Pustaka:

1. Jurnal Iqtishodia 2019 - Model Pengembangan Hutan Wakaf

2. WRI Buklet Keberlanjutan Seri 1 - Krisis Iklim

Comments

Post a Comment

Popular Posts